Kemenag Wacanakan Gaji PNS Muslim Dipotong Langsung 2,5% untuk Zakat
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan wacana gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam dipotong langsung sebesar 2,5% untuk zakat.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M Fuad Nasar alasan pemerintah mewacanakan tersebut sebagai salah satu bentuk memfasilitasi masyarakat, dalam hal ini PNS, untuk memenuhi kewajiban membayarkan zakat.

"Pada prinsipnya negara memfasilitasi penunaian kewajiban zakat 2,5% atas nilai penghasilan tetap yang diterima setiap bulan," kata Fuad, Rabu (7/2/2018).

Ia menjelaskan, fasilitas yang ditujukan kepada para PNS muslim ini juga tidak diberlakukan secara wajib, hanya untuk mempermudah abdi negara terutama yang gaji dan tunjangannya telah mencapai nishab (batas minimal wajib pajak).

"Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," tambah dia.

Fuad menyebutkan, jika PNS bersedia gajinya dipotong 2,5% untuk zakat maka hal tersebut dilakukan setiap bulannya. Para abdi negara muslim juga tidak diwajibkan mengikuti ini.

Sampai saat ini, beleid wacana pemotongan 2,5% gaji abdi negera untuk membayarkan zakat masih dalam tahap pematangan draft. Nantinya aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). (detik).*

Kemenag Wacanakan Gaji PNS Muslim Dipotong Langsung 2,5% untuk Zakat

Kemenag Wacanakan Gaji PNS Muslim Dipotong Langsung 2,5% untuk Zakat
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan wacana gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam dipotong langsung sebesar 2,5% untuk zakat.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M Fuad Nasar alasan pemerintah mewacanakan tersebut sebagai salah satu bentuk memfasilitasi masyarakat, dalam hal ini PNS, untuk memenuhi kewajiban membayarkan zakat.

"Pada prinsipnya negara memfasilitasi penunaian kewajiban zakat 2,5% atas nilai penghasilan tetap yang diterima setiap bulan," kata Fuad, Rabu (7/2/2018).

Ia menjelaskan, fasilitas yang ditujukan kepada para PNS muslim ini juga tidak diberlakukan secara wajib, hanya untuk mempermudah abdi negara terutama yang gaji dan tunjangannya telah mencapai nishab (batas minimal wajib pajak).

"Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," tambah dia.

Fuad menyebutkan, jika PNS bersedia gajinya dipotong 2,5% untuk zakat maka hal tersebut dilakukan setiap bulannya. Para abdi negara muslim juga tidak diwajibkan mengikuti ini.

Sampai saat ini, beleid wacana pemotongan 2,5% gaji abdi negera untuk membayarkan zakat masih dalam tahap pematangan draft. Nantinya aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). (detik).*

Related Posts